Konsultasi & Penelitian

  1. Memberikan jasa konsultansi dan/atau penyusunan dokumen berdasarkan data dan penelitian yang komperhensif tentang lingkungan hidup secara umum serta sampah dan/atau limbah secara khusus sesuai dengan peraturan yang berlaku
  2. Memberikan jasa konsultansi perizinan berusaha (perizinan lingkungan hidup)
  3. Memberikan jasa konsultansi manajemen persampahan (perencanaan, produksi, hingga pengawasan pengelolaan sampah)