Our Services
Layanan & Produk
Ruang Lingkup Konsultansi Lingkungan
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 merupakan salah satu regulasi kunci yang mengatur penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia. PP ini dirancang untuk memperkuat mekanisme pengelolaan lingkungan hidup, memastikan bahwa pembangunan ekonomi tidak mengorbankan kualitas lingkungan, dan menegakkan prinsip keberlanjutan. Berikut adalah mekanisme yang diatur dalam PP Nomor 22 Tahun 2021:
PP Nomor 22 Tahun 2021 menetapkan struktur pengelolaan lingkungan hidup yang melibatkan berbagai tingkatan pemerintahan, mulai dari pusat hingga daerah. Pemerintah Pusat bertanggung jawab atas kebijakan nasional, perencanaan strategis, serta pemantauan dan evaluasi. Sementara itu, Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan di tingkat lokal sesuai dengan kondisi dan kebutuhan setempat.
Mekanisme pengelolaan lingkungan dimulai dengan penyusunan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) oleh pemerintah daerah dan instansi terkait. RKL dan RPL ini merupakan dokumen strategis yang mengidentifikasi dampak lingkungan dari kegiatan pembangunan, serta menetapkan langkah-langkah mitigasi dan pemantauan yang diperlukan.
PP ini mengatur mekanisme penerbitan izin lingkungan yang wajib dimiliki oleh setiap kegiatan yang berpotensi berdampak signifikan terhadap lingkungan. Proses izin lingkungan mencakup beberapa tahapan, termasuk penilaian dampak lingkungan (AMDAL) yang harus disusun oleh pelaku usaha. Izin lingkungan hanya dapat diterbitkan setelah adanya kajian yang menyeluruh dan persetujuan dari pihak berwenang.
Salah satu aspek penting dalam PP ini adalah pengelolaan sampah dan limbah. Pemerintah mewajibkan pengelolaan limbah yang ramah lingkungan, termasuk pemilahan, pengumpulan, pengolahan, dan pembuangan limbah. Pelaku usaha dan masyarakat diharapkan untuk mematuhi standar pengelolaan limbah yang telah ditetapkan, serta melaksanakan program daur ulang dan pengurangan sampah.
Pemantauan dan evaluasi merupakan komponen kunci dalam mekanisme pengelolaan lingkungan hidup. Pemerintah pusat dan daerah diwajibkan untuk melakukan pemantauan secara berkala terhadap kualitas lingkungan dan pelaksanaan RKL dan RPL. Hasil pemantauan ini digunakan untuk mengevaluasi efektivitas kebijakan dan menentukan langkah-langkah perbaikan jika diperlukan.
PP Nomor 22 Tahun 2021 menekankan pentingnya partisipasi publik dalam proses pengelolaan lingkungan hidup. Masyarakat memiliki hak untuk terlibat dalam proses perencanaan dan evaluasi lingkungan, serta untuk mengajukan pengaduan terkait pelanggaran lingkungan. Pemerintah harus memastikan bahwa informasi mengenai kondisi lingkungan dan kebijakan pengelolaan lingkungan tersedia dan dapat diakses oleh publik.
Dalam hal penegakan hukum, PP ini menetapkan sanksi administratif, pidana, dan perdata bagi pelanggar peraturan lingkungan. Pemerintah memiliki wewenang untuk melakukan tindakan hukum terhadap pelaku pencemaran atau kerusakan lingkungan. Sanksi ini bertujuan untuk mencegah pelanggaran dan mendorong kepatuhan terhadap standar lingkungan yang ditetapkan.
Pemerintah juga berkomitmen untuk mendorong pengembangan teknologi dan inovasi dalam bidang lingkungan hidup. PP ini mendukung penelitian dan pengembangan teknologi ramah lingkungan serta penerapan praktik terbaik dalam pengelolaan lingkungan. Hal ini termasuk penerapan teknologi bersih dan solusi inovatif untuk mengurangi dampak lingkungan.
Konsultasikan Kebutuhan Anda Sekarang
Untuk memudahkan pelaku usaha atau pemrakarsa melewati proses ini, BIJAK. menyediakan jasa konsultansi lingkungan, mengkaji permasalahan lingkungan dengan menyusun dokumen Amdal dan dokumen lingkungan lainnya yang dapat dijadikan pedoman untuk memitigasi dampak dari suatu pengembangan dan pembangunan.
- Amdal
- UKL-UPL
- DELH
- DPLH
- Implementasi Pelaksanaan RKL-RPL
- RKL-RPL Rinci
- Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah
- Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3